PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya terkait usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Muhammad Salim Fakhry dalam pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026).
Salim mengatakan peningkatan Dana Otsus merupakan aspirasi yang diperjuangkan seluruh elemen politik di Aceh, baik partai politik nasional maupun partai lokal, mengingat Dana Otsus memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: Bahlil Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Kader Muda Dominasi 70 Persen
“Kami memohon dukungan Bapak Ketua Umum agar revisi undang-undang terkait Dana Otsus dapat diperjuangkan. Harapan kami Dana Otsus Aceh bisa dikembalikan, kalau memungkinkan menjadi 2,5 persen,” kata Salim.
Menurutnya, upaya mendorong revisi UUPA telah dilakukan melalui komunikasi antara pemerintah dan para anggota legislatif Aceh dengan berbagai partai politik di tingkat nasional.
“Saya yakin dengan kedekatan Bapak Ketua Umum dengan Bapak Presiden, aspirasi masyarakat Aceh ini bisa ikut diperjuangkan,” ujarnya.
Baca juga: MUSWIL II BEM SI Aceh Rampungkan Agenda Strategis, Soroti Isu Aceh ke Tingkat Nasional
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan akan mendukung pembahasan usulan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta agar seluruh bahan dan kajian mengenai revisi UUPA dipersiapkan dengan baik.
Bahlil menyinggung posisi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehingga memiliki peran dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.
“Pak Ahmad Doli ada di Badan Legislasi DPR RI, jadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Aceh tentu bisa kita kawal. Tolong dipersiapkan dengan baik,” kata Bahlil.
Baca juga: Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri, dan Kejaksaan Introspeksi
Ia juga menyoroti besaran Dana Otsus Aceh yang saat ini berada pada angka 1 persen, setelah sebelumnya sebesar 2 persen.
“Sekarang Aceh 1 persen, sebelumnya 2 persen. Aceh mengusulkan 2,5 persen, sementara Papua saat ini 2 persen. Aceh dan Papua sama-sama memiliki kekhususan, jadi usulan ini akan kita perjuangkan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Usulan peningkatan Dana Otsus tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam pelantikan pengurus baru DPD I Partai Golkar Aceh. Namun, perubahan besaran Dana Otsus hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang pembahasannya melibatkan pemerintah dan DPR RI.










