PUNCA.CO – Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto memasuki babak baru. Meski sama-sama berstatus tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berbeda terhadap keduanya.
Dilansir Kompas.com (18/7/2026), Don Ritto langsung ditahan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Sejak pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito.
Baca juga: Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Akses Kawasan Lokop
Setelah proses pelimpahan selesai, Don Ritto langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diakui mengejutkan pihak kuasa hukumnya.
“Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ucap kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongs.
Handika menjelaskan, penahanan dilakukan dengan sangkaan yang sama seperti ketika perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait penanganan kasus PT Asabri.
Baca juga: Fokus Soal Kemiskinan, Prabowo Singgung Anggaran Pertahanan dan Kepolisian
Sementara itu, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Usai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman.
Baca juga: Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Menurut Hotman, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Ia menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.
Meski demikian, pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat hanya difokuskan pada perkara PT Asabri.
“Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI,” kata Hotman.
Baca juga: Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional
Sebelum pemeriksaan berakhir, Kejagung juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.










