Home Hukum DPO Kasus Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut
Hukum

DPO Kasus Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut

Share
DPO Kasus Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut
Terpidana kasus penelantaran anak, berakhir setelah ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. | Dok. Kejati
Share

PUNCA.CO – Pelarian Syibral Malasyi, terpidana kasus penelantaran anak, berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syibral yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Proses pengamanan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Empat Pekan Diburu, Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas

“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil menemukan dan mengamankan terpidana setelah melakukan pencarian secara intensif,” ujar Ali, Rabu (5/8/2026).

Syibral merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Syibral dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ali menjelaskan, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana seharusnya menjalani eksekusi. Namun, keberadaannya tidak diketahui sehingga pelaksanaan putusan pengadilan sempat terkendala.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa, namun tidak memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi,” katanya.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Lhoong Aceh Besar, Atap Rumah Warga Terbang dan Rusak Berat

Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan Syibral sebagai DPO pada September 2025 dan meminta bantuan pemantauan serta pengamanan kepada Kejati Aceh.

Setelah diamankan, Syibral kini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu proses penjemputan oleh Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk selanjutnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kejati Aceh menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Baca juga: Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

“Kejaksaan akan terus melakukan pencarian terhadap setiap buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Ali.

Share
Tulisan Terkait

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen

PUNCA.CO — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap buronan kasus...