Home Ekonomi 5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Ludes Terbakar
Ekonomi

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Ludes Terbakar

Share
Persawahan di Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar terbakar. | Dok. BPBD Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – 5,5 hektare area persawahan milik masyarakat di Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar terbakar. Kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran jerami sisa panen yang kemudian cepat menjalar akibat kondisi cuaca panas dan angin kencang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengatakan kebakaran terjadi di dua lokasi, yakni Desa Lam Pisang dan Desa Lam Geu Tuha, Kecamatan Suka Makmur.

“Luas lahan yang terbakar di Desa Lam Pisang sekitar 3,5 hektare dan di Desa Lam Geu Tuha sekitar 2 hektare. Total keseluruhan mencapai 5,5 hektare,” ujar Ridwan Jamil, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: DPO Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umroh

Ia menjelaskan, kebakaran bermula dari pembakaran jerami sisa panen yang dilakukan saat musim kemarau. Kondisi lahan yang kering membuat api mudah membesar dan menjalar ke area persawahan lainnya.

“Jerami yang kering sangat mudah terbakar, apalagi saat cuaca panas dan disertai angin. Kondisi tersebut membuat api cepat menyebar,” katanya.

Ridwan menyebutkan, saat petugas tiba di lokasi, api sudah membakar beberapa bagian area sawah dan mulai mendekati perkebunan warga.

Baca juga: Kepala CIA John Ratcliffe Diam-Diam ke Rusia, Ada Apa?

“Petugas langsung melakukan penanganan untuk melokalisir api agar tidak meluas. Proses pemadaman cukup membutuhkan upaya ekstra karena kondisi angin dan material yang mudah terbakar,” jelasnya.

BPBD Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sisa tanaman secara sembarangan, terutama selama musim kemarau. Pengawasan saat melakukan aktivitas pembakaran dinilai penting guna mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat meluas dan merugikan masyarakat.

Share
Tulisan Terkait

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

PUNCA.CO – Penyidik kepolisian Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh telah menyerahkan...

PDAM Tirta Mountala Putus Sambungan Air Ilegal di Proyek Perumahan Neuheun

PUNCA.CO – PDAM Tirta Mountala melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air...

Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lhoknga

PUNCA.CO – Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang...

Polisi Temukan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

PUNCA.CO – Aparat gabungan menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah...