PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preneur Daycare, Kota Banda Aceh, dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026). Ketiga terdakwa berinisial DS, RY, dan NS diketahui merupakan pekerja di tempat penitipan anak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan persidangan tersebut memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca juga: Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Banleg DPRA Bakal Terus Kawal RUU UUPA
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
JPU juga meminta agar ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
“Kejaksaan tetap berkomitmen mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Kadafi










