PUNCA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap hasil pengawasan di Banda Aceh.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan barang tersebut diamankan melalui patroli laut dan pengawasan terhadap unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.
Baca juga: Wali Nanggroe Minta Penyelesaian Status Lapangan Blang Padang Berdasarkan Sejarah dan Hukum
“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Pung, Rabu (16/9/2026).
Selain alat tangkap, sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan juga dimusnahkan. Menurut Pung, barang tersebut tidak memiliki jaminan keamanan dan kualitas karena belum terdaftar di KKP.
Penanganan barang tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap barang yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan.
Baca juga: Hari Keenam, SAR Perluas Pencarian Wisatawan Malaysia Hilang di Sabang Hingga 10 NM
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menegaskan barang yang dimusnahkan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan.
“Barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya,” kata Sahono.
Ia menjelaskan, barang hasil pengawasan ditangani berdasarkan status dan jenisnya. Selain pemusnahan, sebagian barang hasil pengawasan juga dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Baca juga: Biaya Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Banda Aceh Perketat Pengendalian Tembakau
Sebanyak empat unit kompresor diserahkan kepada tiga SMK, yakni SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat.
Sahono berharap kompresor tersebut dapat digunakan dalam kegiatan praktikum siswa, khususnya untuk pembelajaran teknik mesin dan otomotif.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujarnya.
Baca juga: Banjir Rendam 12 Desa di Aceh Tenggara, 1.324 Jiwa Terdampak
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus mengatakan pemusnahan barang hasil pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
Khusus barang berbentuk cair seperti obat ikan, sebagian dimusnahkan di Padang karena mempertimbangkan aspek keamanan.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ungkap Quddus.
Baca juga: Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI
KKP sebelumnya telah mengatur penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi tersebut melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Sementara penggunaan pakan dan obat ikan dalam kegiatan budidaya diatur melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan tersebut menjadi pedoman penggunaan pakan dan obat ikan yang terstandar untuk menjaga mutu serta keamanan hasil budidaya.










