PUNCA.CO – Dua tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama barang bukti, termasuk 558 liter BBM yang disimpan dalam tiga drum plastik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh itu berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). Kedua tersangka berinisial T. Yun Bin T.M.Y. dan T. Yus Bin T.M.Y.
Keduanya disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Banjir di Aceh Selatan, 102 Warga Trumon Tengah Mengungsi
Selain tiga drum plastik berisi sekitar 558 liter Bio Solar, penyidik menyerahkan satu unit mobil Kia Pregio Microbus warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH tahun 2005, dua jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang.
Barang bukti lainnya berupa barcode kendaraan dengan nomor polisi BL 1786 AAH dan BK 1367 RAD, satu kartu barcode bernomor polisi BL 8462 CB, dua telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil Kia Pregio tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh pada 29-31 Oktober 2026
Sebelum menerima barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penelitian dan pencocokan barang bukti dengan daftar barang bukti serta berita acara penyitaan dari penyidik. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti (BA-5).










