PUNCA.CO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang akan berlangsung hari ini, Sabtu (5/4/2025) di TPS 02 Paya Seunara. PSU tersebut merupakan buntut dari permohonan Paslon Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dalam Gelar Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah beberapa waktu lalu (24/2/2025).
Sebelumnya, Pemilihan Walikota Sabang yang diikuti tiga pasangan calon berlangsung sengit antara Paslon 02 Zulkifli H Adam – Suradji Junus dan 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa. Paslon 02 berhasil memperoleh 9.786 suara, sedangkan 03 memperoleh 9.672 suara. Tak tinggal diam, Paslon 03 yang kalah 114 suara ternyata menemukan adanya pelanggaran, dan dengan sigap langsung mengambil langkah hukum.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dimulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB dan tangani langsung oleh KIP Kota Sabang. Menariknya PSU tersebut menjadi penentu pemenang Pilkada tahun 2024 lalu, dan kedua paslon sama-sama berpotensi keluar sebagai pemenang.
Dengan jumlah 435 Pemilih di TPS tersebut, paslon 03 harus memperoleh minimal 275 suara agar keluar sebagai pemenang. Sedangkan paslon 02 cukup memperoleh 161 suara untuk mempertahankan kemenangannya. Tentu ini tantangan bagi paslon 02 dan menjadi peluang bagi 03 untuk mengubah hasil rekaputulasi sebelumnya.
Agar memperoleh hasil yang terbaik, masyarakat Paya Seunara harus bisa menentukan pilihan sesuai keinginan masing-masing tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.










