PUNCA.CO – Tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di wilayah Bireuen.
Dalam operasi yang digelar pada April 2025 tersebut, aparat menyita sebanyak 192 bungkus sabu yang dikemas dalam 10 karung serta mengamankan seorang tersangka M (36) warga Bireun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada 6 April 2025 tentang dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka yang masuk ke wilayah Aceh.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan. Tim lalu melakukan pemantauan di lokasi yang diperkirakan menjadi titik pendaratan,” kata Vicky, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil pengintaian, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan sedan hitam dengan nomor polisi BL 1339 VZ yang membawa narkotika tersebut.
“Tersangka ditangkap usai kendaraannya mengalami kecelakaan saat mencoba melarikan diri,” ujarnya.
Dari dalam mobil ditemukan 10 karung berisi sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan menyerahkan kasus ini ke NIC Bareskrim POLRI.
“Ini merupakan bentuk nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman peredaran narkotika,” tegas Vicky.