Home Politik Terbukti Langgar Etik Anggota Legislatif, MKD Berikan Saksi Kepada Ahmad Dhani
Politik

Terbukti Langgar Etik Anggota Legislatif, MKD Berikan Saksi Kepada Ahmad Dhani

Share
Terbukti Langgar Etik Anggota Legislatif, MKD Berikan Saksi Kepada Ahmad Dhani
Nazaruddin Dek Gam, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ahmad Dhani (Anggota Komisi X DPR-RI) | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan dalam rapat internal tertutup yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah mufakat menyikapi dua laporan terhadap Ahmad Dhani, yang salah satunya dilaporkan oleh musisi Rayen Pono pada Kamis (24/4/2025). Rayen menilai tindakan Ahmad Dhani yang menyebut nama Rayen menjadi “Rayen Porno” dalam forum publik tidaklah pantas. Apalagi bila yang melakukannya adalah seorang anggota dewan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Dek Gam menegaskan, MKD merupakan lembaga yang berwenang dalam memeriksa dan memutuskan laporan pelanggaran etik anggota dewan. Dalam kasus ini, MKD berpandangan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan pelanggaran.

“Tiga, menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

Sebelum putusan dibacakan, Ahmad Dhani sempat menjalani sidang pemeriksaan oleh MKD. Ia memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang diduga menghina marga Pono, yang menurutnya adalah kekeliruan ucap.

“Soal slip of the tongue itu Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulai dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” kata Dhani.

Dalam sidang tersebut, anggota Komisi X DPR RI itu juga menyatakan kesiapannya mengikuti arahan MKD jika pernyataannya mengandung unsur pidana.

“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi, kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu Yang Mulia,” ujar Ahmad Dhani.

Share
Tulisan Terkait

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang...

DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

PUNCA.CO – Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)...

Baleg DPR RI Setujui Otsus Aceh 2,5 Persen, Targetkan UUPA Rampung Sebelum Agustus

PUNCA.CO – Babak baru masa depan fiskal dan politik Aceh menemui titik...

Firman Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

PUNCA.CO – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan badan...