Home Politik Fadil Rahmi dilaporkan ke Panwaslih Aceh.
Politik

Fadil Rahmi dilaporkan ke Panwaslih Aceh.

Share
Share

PUNCA.CO – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Mualem-Dek Fadh secara resmi melaporkan M. Fadil Rahmi, calon wakil gubernur nomor urut 01, beserta Panitia Penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab, ke Panwaslih Aceh pada Jumat (11/10/2024). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, yang tercatat dalam Bukti Lapor Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024.

Fadil Rahmi dilaporkan karena hadir sebagai pembicara dalam pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh pada 5 Oktober 2024 di MAN 1 Banda Aceh. Acara ini diadakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP), dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk ASN dari Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Martunis, serta sejumlah guru dan peserta olimpiade.

Menurut Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02, kehadiran Fadil Rahmi dalam acara yang diselenggarakan di fasilitas pendidikan diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, PKPU, serta Keputusan KIP Aceh. Mereka menilai bahwa acara ini berpotensi sebagai bentuk kampanye terselubung, yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan serta Kanwil Kementerian Agama Aceh.

“Pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan,” jelas Fadjri.

Mengacu pada Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas ASN dan berpotensi mencederai proses demokrasi. Menurut keterangan dalam surat tersebut, pihak-nya juga menyertakan video kegiatan dan foto percakapan via WhatsApp sebagai bukti tindakan pelanggaran tersebut.

Mereka juga berencana menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam kegiatan ini. Mereka meminta Panwaslih Aceh untuk segera mengusut dan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi memastikan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berintegritas.

“Laporan ini merupakan komitmen kami dalam mengawal proses Pilkada yang bersih dan adil,” tutup Fadjri.

Share
Tulisan Terkait

Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Dalam beberapa pemberitaan media Internasional seperti AFP, Al Jazeera, dan sebagainya, memiliki...

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif...