Home Ekonomi Bahas Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Banda Aceh Tuai Dukungan IKAMBA
Ekonomi

Bahas Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Banda Aceh Tuai Dukungan IKAMBA

IKAMBA Dukung Penuh Revisi Qanun Pajak dan Retribusi, Dorong Pemerintah Edukasi Publik Secara Menyeluruh

Share
Bahas Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Banda Aceh Tuai Dukungan IKAMBA
M.Geubry Al Fattah Budian, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Umum IKAMBA, M. Geubry Al Fattah Budian,  menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem fiskal daerah yang lebih adaptif dan relevan. Penyesuaian nomenklatur dan struktur pajak dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan yang dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih produktif dan berkeadilan.

“Urgensi pembaruan nomenklatur dan penyusunan struktur pajak yang lebih efisien sangat krusial dalam menjawab tantangan pembangunan daerah. Pajak yang dikelola secara baik dan progresif dapat menjadi sumber daya utama untuk memperkuat layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar M Geubry Al Fattah Budian, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo di Desak Segera Resmikan Tol Padang Tiji-Seulimeum

IKAMBA juga menekankan bahwa meskipun kebijakan ini patut diapresiasi, Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh tetap memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengkomunikasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai isi dan dampak dari perubahan qanun ini. Edukasi publik dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami tujuan serta manfaat jangka panjang dari kebijakan pajak yang baru.

“Partisipasi publik bukan hanya soal keterlibatan dalam pembahasan, tetapi juga menyangkut pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan. Pemerintah dan DPRK perlu memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memahami perubahan ini agar tidak terjadi resistensi yang berbasis pada miskonsepsi,” tambahnya.

Geubry juga menyampaikan IKAMBA siap menjadi mitra strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama generasi muda, serta mengawal agar kebijakan ini berpihak pada kepentingan bersama. Dengan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik, Banda Aceh diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh warganya.

Share
Tulisan Terkait

Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Bermasalah, Bentuk Tim Investigasi Kasus Kekerasan Anak

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan akan menutup daycare yang terlibat...

Respon Isu Kelaparan di Banda Aceh, Irwansyah Ungkap Fakta Baru

PUNCA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST turun...

Buka BAA Talks, M. Nasir Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi membuka kegiatan...

TKD Aceh di Ujung Risiko Hukum

Dana Transfer ke Daerah (TKD) seharusnya menjadi alat keadilan fiskal, mengoreksi ketimpangan,...