Home Kriminal Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
KriminalUncategorized

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Share
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Dok. Humas Polda
Share

PUNCA.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam (10/9/2025).

Baca juga: Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

Baca juga: SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Mendarat di Bandara Nicolau Lobato Timor Leste

Oleh: Meurah Fathiyatul Alya Saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan ke Timor...

10 Hektare Lahan di Blang Bintang Terbakar

PUNCA.CO – 10 hektare lahan di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang,...

Limbah Uang Rupiah Tak Layak Edar Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif Industri Semen

PUNCA.CO – Limbah hasil pemusnahan uang Rupiah tidak layak edar kini mendapat...

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa...