Home Hukum Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
HukumUncategorized

Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Share
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Penetapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya pada Selasa (3/11/2026).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Listyo Sigit saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya disebut sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp50 Juta

Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pen yadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari detikNews, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar nomor telepon pejabat pemerintah, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Baca juga: Meta Raup Untung dari AI, Bisnis Pencarian Google Mulai Tertekan

Penyidikan Berlangsung untuk Periode 2025–2026

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon target diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem elektronik.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses penanganan perkara oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Share
Tulisan Terkait

Produksi Beras Indonesia Naik 13,29 Persen, Pemerintah Perkuat Swasembada Pangan

PUNCA.CO – Produksi beras Indonesia mencapai 34,69 juta ton pada 2025, meningkat...

Pemerintah Rencana Bagi HP Gratis, Penerima Bansos Tak Lagi Terima Uang Tunai

PUNCA.CO – Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk...

Golkar Tetapkan Prabowo untuk Pilpres 2029, Cawapres Belum Dibahas

PUNCA.CO – Partai Golkar telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk...

Prabowo Usulkan Talenta Tertentu Bisa Punya Dua Kewarganegaraan

PUNCA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka...