PUNCA.CO – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan karena diduga menjadi penadah motor hasil curian untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Selain menangkap pasutri tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah hukum Banda Aceh. Mereka adalah jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah kota.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Baca juga: Pemutakhiran DTSEN: Mayoritas Warga Aceh Masih Kelompok Ekonomi Bawah
Korban, Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan tempat ia bekerja. Saat itu korban tengah beristirahat, dan ketika hendak menggunakan kembali kendaraannya, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran di sekitar lokasi. Meski awalnya belum menemukan hasil, petugas terus mengembangkan penyelidikan dengan menggali informasi dari masyarakat.
Hingga akhirnya, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Jaya Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, gudang tersebut terbukti menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus
Petugas kemudian melacak keberadaan penghuni gudang yang diketahui merupakan pasutri BN dan DLM. Keduanya sempat berada di luar daerah sebelum akhirnya diamankan saat kembali ke Banda Aceh usai dibuntuti petugas.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari pengakuan pelaku, kendaraan tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengembangan kasus mengungkap adanya jaringan pencurian yang melibatkan pelaku lain, yakni IRM (20), YUS alias Dedek (23), dan DV yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan IRM dan YUS di sebuah kos di kawasan Neusu.
Baca juga: Baleg DPR RI Setujui Otsus Aceh 2,5 Persen, Targetkan UUPA Rampung Sebelum Agustus
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Sebagian motor hasil curian dijual ke berbagai pihak, termasuk melalui marketplace hingga ke luar daerah.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini serta menelusuri alur penjualan motor curian. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi kejahatan.










