Home Kesehatan DPR Aceh Minta RSUZA, RSJ dan RSIA Laporkan Catatan Utang
Kesehatan

DPR Aceh Minta RSUZA, RSJ dan RSIA Laporkan Catatan Utang

Share
DPR Aceh Minta RSUZA, RSJ dan RSIA Laporkan Catatan Utang
Pembacaan Rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. | Dok. PUNCA.CO/ Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – DPR Aceh melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit milik Pemerintah Aceh, yakni RSUZA, Rumah Sakit Jiwa Aceh, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, Rabu (20/5/2026).

Rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Pansus LKPJ DPR Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Dalam poin rekomendasi itu, DPR Aceh meminta ketiga BLUD rumah sakit melaporkan secara tertulis jumlah utang kepada pihak ketiga atau vendor yang belum dibayarkan, termasuk piutang rumah sakit kepada BPJS dan piutang kerja sama lainnya yang belum diterima hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pasien Keluhkan Stok Obat Kosong di RSUDZA

“Melaporkan secara tertulis ke DPR Aceh jumlah hutang pihak ketiga/vendor yang belum terbayarkan dan piutang rumah sakit pada BPJS, dan piutang kerjasama lainnya yang belum diterima pertanggal 31 desember 2025 pada tiga BLUD dimaksud”, ujar Ilmiza.

Selain itu, DPR Aceh juga meminta dilakukan evaluasi terhadap berbagai perjanjian kerja sama yang berlangsung di lingkungan rumah sakit. Evaluasi tersebut meliputi kerja sama pengelolaan parkir, lokasi ATM, kantin, hingga bentuk kerja sama lainnya pada tiga BLUD dimaksud.

Dalam rekomendasi lainnya, DPR Aceh turut meminta penyelesaian proses ruislagh tanah pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh dengan PT Kereta Api Indonesia.

Baca juga: Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Pansus LKPJ juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh melakukan perubahan bukti kepemilikan sah atas aset tanah, bangunan, peralatan dan mesin, termasuk mobil dinas dan ambulans yang dibeli menggunakan dana APBA maupun dana layanan rumah sakit agar tercatat atas nama Pemerintah Aceh.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026 yang membahas penyampaian rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Share
Tulisan Terkait

Revisi UUPA Masuk Prolegnas 2025, Abang Samalanga; Alhamdulillah

PUNCA.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

Demo 1 September, Massa Aksi Mulai Berdatangan ke Gedung DPR Aceh

PUNCA.CO – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa dari Universitas...

Buntut Pemanggilan Pokja oleh Aparat Kepolisian, Senin Besok Ketua DPRA Akan Surati Ditreskrimsus Polda Aceh

PUNCA.CO – Menyusul adanya pemberitaan tentang pemanggilan salah satu Kelompok Kerja (Pokja)...