Home Ekonomi Pemerintah Ambil Alih 605 Hektare Lahan Eks HGB untuk Bangun Rumah MBR
Ekonomi

Pemerintah Ambil Alih 605 Hektare Lahan Eks HGB untuk Bangun Rumah MBR

Share
Pemerintah Ambil Alih 605 Hektare Lahan Eks HGB untuk Bangun Rumah MBR
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid. | Dok. memorandum.disway.id
Share

PUNCA.CO – Pemerintah bersiap mengambil alih sekitar 605 hektare lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama dalam bentuk rumah susun.

Dilansir CNBC Indonesia (14/7/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan lahan tersebut berasal dari HGB yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak. Berdasarkan hasil inventarisasi awal pemerintah, nilai estimasi lahan tersebut mencapai Rp21,5 triliun dengan mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT).

Sebaran lahan eks HGB itu mencakup 15 provinsi dengan total 120 titik lokasi. Di Jakarta, pemerintah mencatat terdapat sekitar 65 hektare lahan yang tersebar di kurang lebih 30 titik dan masuk dalam rencana pengambilalihan.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik, Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

“Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di daerah perkotaan. Yang itu menurut iman kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun, berarti rumah konsumen desil vertikal,” kata Nusron.

Nusron menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar HGB yang masih berlaku. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan masuk ke dalam mekanisme penataan kembali.

Melalui mekanisme tersebut, lahan akan kembali berada dalam penguasaan negara sebelum dikelola oleh Bank Tanah. Selanjutnya, Bank Tanah akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sekaligus memberikan hak baru kepada pihak yang akan membangun proyek perumahan.

Baca juga: Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe

“Untuk kepentingan konsolidasi vertikal, atau nanti skema business to business (B2B) antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun tersebut (perumahan),” jelas Nusron.

Pemanfaatan lahan eks HGB ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan melalui pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan maupun kota satelit yang diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Sejumlah wilayah yang telah diidentifikasi sebagai lokasi pengembangan kota satelit meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Prabowo Tetapkan Harga Khusus Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Selain itu, pemerintah masih memverifikasi usulan tambahan dari tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada usulan baru, tapi belum, masih dalam proses verifikasi. Ya kan ada tiga lagi provinsi yang mengusulkan, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, sama NTB (Nusa Tenggara Barat), tapi sedang dalam proses pengusulan,” tambah Nusron.

Share