PUNCA.CO – Penataan Taman Sari dan Putroe Phang menjadi salah satu kesepakatan DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembahasan anggaran 2027. Kedua taman yang berada di pusat Kota Banda Aceh itu akan diperbaiki dan ditata untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan ruang interaksi masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam sidang paripurna jawaban wali kota dan penandatanganan MoU RKUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jum’at (14/8/2026).
Sidang dipimpin Irwansyah didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama para kepala OPD turut hadir.
Baca juga: Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Jadi Bank Devisa
Irwansyah mengatakan, DPRK memandang kebahagiaan keluarga sebagai salah satu indikator penting keberhasilan sebuah kota. Karena itu, penataan ruang terbuka hijau diarahkan agar taman kota dapat kembali menjadi ruang publik yang berkualitas.
“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putro Phang,” ujar Irwansyah politisi muda PKS tersebut.
Menurutnya, kedua taman itu diharapkan menjadi ruang pertemuan antara anak dan orang tua sekaligus wadah interaksi positif masyarakat. Selain itu, aset kota yang belum optimal pemanfaatannya akan diarahkan menjadi ruang terbuka publik yang lebih produktif.
Baca juga: Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka
“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” katanya.
Selain Taman Sari dan Putroe Phang, kesepakatan anggaran 2027 mencakup peningkatan pemeliharaan jalan kota dan jalan gampong, percepatan normalisasi drainase, serta pembenahan fasilitas pedestrian agar Banda Aceh lebih nyaman bagi pejalan kaki.
Di sektor kebersihan, DPRK mendukung pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat melalui WCP di sejumlah gampong. Peremajaan armada pengangkut sampah yang sudah rusak dan tidak layak digunakan juga telah disepakati.
Baca juga: Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh, Masyarakat Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Mesjid Raya
Untuk keamanan, cakupan pemantauan CCTV akan diperluas. Penerangan jalan juga ditambah hingga kawasan perkampungan, sementara penataan dan penertiban parkir akan terus didorong melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPRK.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota. Pembahasan KUA-PPAS yang telah kita lalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif mampu berjalan dalam satu arah, maka yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Irwansyah menyebut 2027 menjadi momentum untuk memastikan berbagai kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak masyarakat mengawal dan menjaga pelaksanaan kebijakan pembangunan yang telah disepakati










