PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa malam dan menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dua klaster perkara tersebut meliputi dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” ujar Budi Prasetyo.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta dua pihak swasta, Mohamad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS).
Keempat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berbeda.
Dalam perkara ini, salah satu tersangka merupakan oknum pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang bertugas di KPK.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ucap dia.
Meski melibatkan insan KPK, Budi menegaskan lembaganya tetap menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










