PUNCA.CO – Kuasa hukum keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial CBD (16) mempertanyakan proses penyerahan bayi hasil kehamilan korban kepada calon orang tua adopsi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengasuhan yang dilakukan setelah bayi tersebut lahir.
Kuasa hukum keluarga korban, Rizki, mengatakan proses penyerahan bayi diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengasuhan anak sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah rentang waktu penyerahan bayi yang dinilai terlalu singkat.
Menurut Rizki, bayi perempuan tersebut lahir di RSUD Meuraxa Banda Aceh pada 23 Februari 2026. Kemudian, pada 26 Februari 2026 dilakukan pertemuan terkait penanganan bayi di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, yang menghasilkan kesepakatan penitipan sementara.
Baca juga: Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras Bantuan untuk 60 Ribu Keluarga di Aceh Besar
Sehari setelah pertemuan, tepatnya 27 Februari 2026, bayi diserahkan oleh nenek korban kepada pihak penerima dengan disertai surat perjanjian.
“Yang menjadi persoalan adalah proses setelah penyerahan itu. Dalam waktu yang sangat singkat, bayi sudah berpindah kepada calon orang tua adopsi, sementara tahapan pengasuhan anak memiliki prosedur yang harus dipenuhi,” ujar Rizki, Jumat (14/8/2026).
CBD sebelumnya diketahui mengalami kehamilan akibat dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AP. Kehamilan tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan di RSUD Meuraxa Banda Aceh pada 10 Januari 2026 atas permintaan gurunya.
Baca juga: Juanda Djamal; Momentum yang Hilang dan Jalan Menuju Kemakmuran
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/138/II/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 14 Februari 2026 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Rizki menjelaskan, setelah melahirkan, kondisi psikologis CBD belum stabil akibat trauma yang dialami. Karena itu, keluarga meminta bantuan pendampingan agar bayi tetap mendapatkan perawatan sementara.
Namun, setelah kondisi CBD mulai membaik, korban ingin kembali mengasuh anaknya. Keinginan tersebut, kata Rizki, tidak dapat diwujudkan karena pihak penerima berpegang pada surat perjanjian penyerahan bayi.
Baca juga: Peringati Hari Damai, Malam Ini Zikir dan Doa Digelar di Masjid Raya Baiturrahman
“Ketika kondisi klien kami mulai pulih, ia menyampaikan keinginan untuk merawat anaknya sendiri. Tetapi permintaan itu tidak diterima karena dianggap sudah ada kesepakatan sebelumnya,” katanya.
Kuasa hukum juga mengaku telah melakukan penelusuran terkait proses pengangkatan anak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang 2026. Dari penelusuran tersebut, pihaknya menyebut belum menemukan adanya permohonan penetapan pengangkatan anak terhadap bayi tersebut.
Rizki menilai pengasuhan oleh pihak lain tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antarindividu. Menurutnya, harus ada proses resmi yang melibatkan asesmen sosial, rekomendasi pekerja sosial, serta izin dari instansi berwenang.
Baca juga: Petugas Periksa Kondisi Pangan Segar di Sejumlah Pasar Kota Banda Aceh
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang mengatur mekanisme pengasuhan oleh pihak lain, termasuk persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan.
“Pengasuhan anak memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Tidak bisa hanya berdasarkan surat perjanjian, karena ada prosedur perlindungan anak yang harus dijalankan,” ujarnya.
Rizki juga menyoroti proses penentuan calon orang tua asuh yang menurutnya membutuhkan waktu dan pemeriksaan, sehingga tidak dapat dilakukan dalam hitungan hari.
Baca juga: Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Serukan Menjaga Perdamaian dan Tidak Terprovokasi
Pihak keluarga korban, kata dia, akan menempuh langkah hukum untuk meminta kejelasan terkait proses penyerahan bayi tersebut. Mereka juga berharap hak CBD sebagai ibu kandung tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Kepentingan terbaik bagi anak dan hak ibu kandung harus tetap dilindungi,” pungkas Rizki.






