PUNCA.CO – Petualangan AA (24), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up DANA di sejumlah konter di Banda Aceh, akhirnya berakhir di tangan polisi.
AA diamankan personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan AA diduga telah melakukan aksinya di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Baca juga: 11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Zina Dicambuk 100 Kali
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.
Delapan lokasi tersebut yakni Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Baca juga: Dapati Keluhan Dapur MBG Tidak Sesuai Standarisasi, Projo Bakal Lapor ke BGN
Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dizha.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga uang hasil penipuan tersebut digunakan AA untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat terkait aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Baca juga: Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 Angkat Kekayaan Budaya Aceh Lewat 47 UMKM
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Dizha.
AA selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.










