PUNCA.CO – Penanganan kasus dugaan penganiayaan SMA Negeri 3 Banda Aceh masih berlanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh kembali memeriksa keterangan tambahan dari korban pada Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor F & P Lawfirm yang terdiri atas Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.
Menurut Hermanto, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memastikan identitas tujuh orang yang telah dilaporkan serta menggali lebih jelas dugaan keterlibatan masing-masing terlapor dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa di Sekolah
Selain mendampingi korban, kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk memperoleh informasi terbaru mengenai proses penyidikan kasus penganiayaan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan penyidik kepada tim kuasa hukum, sejauh ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pelapor dan tujuh orang terlapor.
Penyidik selanjutnya menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan gelar perkara.
Dikutip dari keterangan tim kuasa hukum, mereka menyatakan akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut secara profesional.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Kecam Dugaan Bullying dan Pengeroyokan Siswa SMA
“Kami berharap perkara ini berjalan secara transparan dan korban memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di SMA Negeri 3 Banda Aceh,” tegas Hermanto.










