PUNCA.CO – Bantuan untuk pembangunan kembali rumah warga yang rusak berat akibat bencana disetujui secara prinsip naik Rp10 juta. Dari sebelumnya Rp60 juta, bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) diusulkan menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan prinsip tersebut diberikan Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyebut kenaikan bantuan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana.
Baca juga: Harga Cabai Merah Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh September
Menurutnya, tambahan Rp10 juta per unit akan memberikan ruang lebih besar bagi warga untuk membangun kembali rumah dengan kondisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan standar hunian layak.
“Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” kata Safrizal melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, penyesuaian nilai bantuan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, 7 Pelajar Diperiksa
Safrizal berharap persetujuan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pembangunan rumah warga yang rusak berat tidak terkendala oleh kebutuhan biaya pembangunan yang semakin meningkat.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan bantuan diharapkan dapat mendukung warga terdampak untuk kembali menempati rumah yang aman, nyaman dan layak.
Baca juga: Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan RSRB diajukan Menteri Koordinator PMK dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan dalam pembangunan kembali rumah korban bencana. Di antaranya kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni.










