Home Hukum Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Perkara Korupsi Beasiswa Aceh
Hukum

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Perkara Korupsi Beasiswa Aceh

Share
Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Perkara Korupsi Beasiswa Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD. | Dok. Kejari Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

DD disebut merupakan oknum dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Penahanan dilakukan Kejari Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, Alumni Tembus 68.132 Orang

Menurut Kadafi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Banda Aceh menyatakan penanganan perkara tersebut akan terus dilanjutkan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Tulisan Terkait

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga...

Kejari Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Wastafel Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memulihkan kerugian keuangan negara sebesar...

Terpidana Penelantaran Anak Jalani Hukuman Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap...

Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

PUNCA.CO – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banda Aceh...