PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
DD disebut merupakan oknum dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Penahanan dilakukan Kejari Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, Alumni Tembus 68.132 Orang
Menurut Kadafi, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Banda Aceh menyatakan penanganan perkara tersebut akan terus dilanjutkan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










