Home Hukum Mengaku Imam Mahdi, Figar Fadlillah Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan
Hukum

Mengaku Imam Mahdi, Figar Fadlillah Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan

Share
Ilustrasi | Dok. kontenislam.com
Share

PUNCA.CO – Dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar bagi salah satu korban beserta keluarganya. Seorang pria bernama Figar Fadlillah dilaporkan ke polisi karena diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan terlibat dalam praktik meminta uang kepada para pengikutnya.

Dilansir CNN Indonesia (24/10/2026), kuasa hukum korban, Jailani M, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari forum pengajian yang dipimpin Gus Yayak sejak 2015. Selama empat tahun pertama, kegiatan kelompok itu disebut berfokus pada ajaran kepatuhan kepada orang tua dan guru.

“Gus Yayak ini adalah guru dari para santri (pengikut) ini awalnya. Jadi para santri kenal ke Figar sama Zubaidi ini melalui Gus Yayak. Dari 2015 sampai 2019 itu mengajarkan hal-hal yang bersifat ya baiklah, kayak tunduk kepada orang tua, tunduk kepada guru, tidak tidak boleh mempertanyakan keaslian atau ajaran dari guru, sehingga menciptakan fanatisme terhadap ajaran-ajarannya,” kata Kuasa Hukum Korban, Jailani M, Jum’at (23/10/2026).

Baca juga: Muda Seudang Kukuhkan 5 DPW Baru di Aceh Tengah, Kini Terbentuk di 22 Kabupaten/Kota

Situasi berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Menurut Jailani, adik Gus Yayak, Figar Fadlillah, kemudian mengarahkan para pengikut untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi.

“Sehingga si Figar Fadlillah ini saudaranya Gus Yayak, ini adiknya kalau tidak salah itu. Saudaranya Gus Yayak ini meminta atau menyuruh para santri untuk menghadap orang tuanya, begitu, yaitu yang atas nama Zubaidi,” jelas Jailani.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zubaidi disebut mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang mengklaim mampu mengendalikan bumi dan langit serta berkomunikasi langsung dengan Allah. Sementara itu, Figar ditetapkan sebagai Imam Mahdi.

Para pengikut juga disebut dilarang mempertanyakan ajaran kelompok. Mereka diwajibkan mengenakan pakaian putih dan tidak diperbolehkan membawa telepon seluler saat menghadap pemimpin kelompok.

“Pertama itu memang karena ajaran di dalam ajaran mereka ini memang tidak boleh mempertanyakan. Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya,” kata Jailani.

Menurut kuasa hukum korban, Ahmad Zubaidi kemudian meminta sejumlah uang kepada pengikut yang disebut akan berumur pendek. Pembayaran itu diklaim sebagai biaya top up atau perpanjangan umur dan kafarat untuk menebus dosa. Nominal yang diminta berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang, termasuk kepada anggota keluarga korban.

Baca juga: Tujuh Rumah di Komplek Permata Puni Terbakar

Ketika ancaman kematian yang disampaikan tidak terjadi sesuai perkiraan, Figar diduga memberikan penjelasan tambahan agar para pengikut tetap percaya. Mereka disebut diberi pemahaman bahwa kematian yang dimaksud bukan kematian fisik, melainkan hilangnya keimanan.

Jailani menyebut, selain pembayaran tersebut, terdapat pula korban yang diminta membayar puluhan juta rupiah untuk pengangkatan sebagai Waliyullah. Kerugian kliennya beserta keluarga mencapai Rp1,3 miliar. Korban lainnya dilaporkan mengalami kerugian Rp174 juta, sementara sejumlah pengikut lain kehilangan Rp13 juta hingga Rp30 juta.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada 2025. Belasan orang yang mengaku menjadi korban kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban Figar Fadlillah.

Laporan tersebut telah diterima Polres Bangkalan, Jawa Timur. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Oktober 2026.

“Kami melaporkan atas nama Figar Fadlillah, karena [Zubaidi] si Ratu Adil Alaihi Salam sudah meninggal,” kata Jailani.

Share