Home Politik Juanda Djamal; Bendera Aceh Sah Dinaikkan Karena Telah Diatur Qanun
Politik

Juanda Djamal; Bendera Aceh Sah Dinaikkan Karena Telah Diatur Qanun

Share
Juanda Djamal; Bendera Aceh Sah Dinaikkan Karena Telah Diatur Qanun
Juanda Djamal, Kader Partai Aceh. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Inisiatif Masyarakat untuk menaikkan bendera Aceh yang sudah diatur melalui qanun no.13/2013 menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pemahaman politik yang kuat. Mereka menunggu sudah 13 tahun kejelasan politik untuk pengibaran Bendera Aceh.

Hal tersebut disampaikan Juanda, kader Partai Aceh. Menurutnya menaikkan bendera Aceh merupakan perintah negara, yang semuanya sudah diatur dalam qanun yang merupakan turunan Undang-undang No.111/2006.

“Pada tahun 2013 DPR Aceh membahas dan menetapkannya, dan Kepala Pemerintah Aceh telah mencatatnya dalam lembarannegara”, jelas Juanda, Minggu (1/11/2026).

Baca juga: Banjir Meluas ke 24 Gampong di Subulussalam, 32 KK Mengungsi

Jadi, menaikkan Bendera Aceh sebenarnya perintah negara, dan pemerintah Aceh harus menjalankan perintah tersebut.

Kendatipun ada sebagian pendapat bahwa Bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.77 tentang Lambang daerah, namun pembentukan PP tersebut tidak sesuai dengan UU No.11/2006, yang jadinya menurut Juanda tidak berlaku di Aceh.

Jadi, persoalan bendera Aceh harus dilihat dari sudut pandang politik. Artinya saat Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 silam, menurut Juanda, seluruh anggota GAM, militer dan sipil beserta turunannya seperti bendera, sudah berintegrasi dalam Republik Indonesia.

Baca juga: Demo Gen Z di Jerman Berujung Kerusuhan, Toko-Toko Dijarah

Maksudnya, jelas Juanda, sudah ada pengakuan bukan lagi separatis tapi pergerakan GAM memperjuangkan keadilan bagi Aceh.

Lebih lanjut, menurut Juanda, adanya perundingan dan Perjanjian di Helsinki merupakan pengakuan penuh atas Pergerakan GAM sebagai Gerakan mencari keadilan, tidak ada alasan bagi aparatur Republik untuk terus mencurigai GAM yang sudah sepakat berdasarkan dalam perjanjian politik tersebut.

“Jadi, tepat tahun ke-13 setelah dilembar negarakan pada tahun 2013, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Pemerintah pusat harus duduk bersama, menyepakati sebuah kesepakatan politik untuk menaikkan bendera sesuai dengan Qanun no.13/2013,” tutup Juanda.

Share
Tulisan Terkait

Capai Rp25,65 Triliun, Anggaran Rehab-Rekon Aceh 92 Persen Dikelola Pusat

PUNCA.CO – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026...

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan

PUNCA.CO – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang...

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

PUNCA.CO – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang...

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

PUNCA.CO – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang...