PUNCA.CO – Hakim di seluruh Indonesia kompak melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (7/10/2024). Aksi tersebut dilakukan oleh 1.300 orang hakim, yang memprotes terkait gaji mereka tak kunjung naik selama 12 tahun. Para hakim tersebut mengambil cuti bersama hingga Jumat (11/10/2024). Aksi besar-besaran ini membuat banyak pihak was-was, terutama terkait penanganan kasus-kasus penting.
Meski cuti adalah hak normatif para hakim, kekhawatiran muncul karena beberapa perkara mendesak harus segera diselesaikan. Pakar hukum Rio Christiawan, menyebut mogok serentak ini bisa memengaruhi jalannya kasus-kasus penting yang terikat waktu, seperti perkara pidana yang terkait masa tahanan atau sengketa niaga yang dibatasi undang-undang.
Rio menyoroti kasus pra-peradilan yang pemeriksaan-nya hanya seminggu. Jika hakim yang menangani cuti di tengah proses, bisa dipastikan bakal ada gangguan serius dalam penanganan kasus.
Namun, reaksi pengadilan terhadap aksi ini beragam. Di beberapa daerah, pengadilan memilih tutup total, sementara di Jakarta Pusat, yang sibuk menangani banyak perkara, sidang untuk kasus-kasus tertentu tetap digelar.
Hari pertama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia bergerak mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan dan perlindungan profesi yang sudah diabaikan selama 12 tahun. Mereka juga menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, sebagai langkah nyata dalam perjuangan mereka.