PUNCA.CO – Raffi Ahmad kembali menuai sorotan publik setelah meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun, pemerintah dengan tegas mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil investigasi sebagai mana dikutip dari Detik.com, di mana UIPM ternyata belum memiliki izin operasional di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam pernyataannya pada Sabtu (5/10/2024).
“Tim investigasi kami tidak menemukan adanya aktivitas operasional atau kantor UIPM di Indonesia. Selain itu, hasil investigasi juga memastikan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah NKRI,” jelas Abdul Haris.
Ketika ditemui awak media setelah acara FYP di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Raffi Ahmad enggan memberikan komentar terkait kontroversi ini. Ia tampak sibuk berbicara melalui telepon dan terus berjalan cepat saat ditanya tentang jabatan barunya sebagai Wakil Ketua Umum bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029, yang dipimpin oleh Anindya Bakrie. Raffi yang sedang memegang telepon hanya melambaikan tangan ke arah kamera.
Gelar Doktor tersebut sebelumnya telah ia pamerkan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, suami Nagita Slavina itu menyatakan kebanggaannya menerima penghargaan di bidang “Event Management and Global Digital Development”. Kontribusinya dalam industri hiburan konvensional maupun digital selama puluhan tahun jadi alasan di balik perolehan penghargaan tersebut.
Raffi Ahmad juga menulis bahwa gelar tersebut didedikasikannya kepada keluarga, rekan kerja, tim, dan Tuhan. Dia berjanji akan terus memberikan pengaruh positif kepada jutaan pengikutnya di platform digital serta membantu mereka mengejar impiannya.