Home Lokal Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk
Lokal

Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk

Terjaring Patroli WH di Taman Bustanussalatin, Dua Pria Dituntut Cambuk

Share
Dua Terdakwa Gay di Banda Aceh Dituntut Masing-masing 85 Kali Cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk bagi terdakwa liwath di Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin lalu.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Dalam berkas tuntutan disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Ganja, Turut Amankan 5 Kg Barang Bukti

Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut.

Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.

“Tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar JPU, Alfian, Rabu (30/7/2024).

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) melalui penasehat Hukum yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

Share
Tulisan Terkait

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

PUNCA.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum)...

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani...

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat...