PUNCA.CO – Personel Polsek Baktiya Barat, Polres Aceh Utara, meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana narkoba di sebuah gubuk tambak ikan di Dusun Keramat, Gampong Blang Ree, Kecamatan Baktiya Barat, Rabu (20/8/2025) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita sembilan paket kecil sabu yang diduga siap edar.
Kedua pelaku berinisial Z (37) dan M (33), keduanya warga gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Ferry Suyatna, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu tambak ikan yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Baca juga: Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria. Dari saku celana tersangka Z, kami temukan sembilan paket sabu dalam plastik transparan,” jelas Iptu Ferry.
Masyarakat Dusun Keramat sendiri sebelumnya sudah resah dengan aktivitas terlarang tersebut. Bahkan, warga memasang plang larangan masuk di sekitar tambak sebagai bentuk penolakan terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.