PUNCA.CO – Dua terpidana dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali, sanksi maksimal dalam hukum jinayat, dalam eksekusi yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, menegaskan kedua terpidana berinisial WA dan I terbukti melakukan jarimah zina dan dijatuhi hukuman paling berat sesuai qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Baca juga: Banjir Bandang Putus Akses, Lima Kampung di Aceh Tengah Terisolir
“Untuk perkara zina, masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hukuman maksimal yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran zina tidak mendapat ruang toleransi.
Baca juga: Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh
Selain kasus zina, empat terpidana lain turut dieksekusi dalam perkara berbeda. Dua orang menjalani hukuman cambuk terkait ikhtilat dengan jumlah yang telah dikurangi karena masa tahanan, sementara dua lainnya dihukum dalam perkara maisir (judi) dengan cambukan lebih ringan.
Rajeshkana menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.










