Home Politik Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Politik

Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA

Share
Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Juru bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026  tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca juga: DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Baca juga: Pimpin Rapat Bersama Sekda dan Dinkes, Mualem Bahas Validasi Data JKA

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”

Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.[]

Share
Tulisan Terkait

Realisasi Keuangan Aceh Hingga Mei Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja...

Reses di Lambleut, Hasballah Serap Aspirasi Warga

PUNCA.CO – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag., sekaligus Ketua DPW Partai...

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan...

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh: Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

PUNCA.CO – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan...