PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan kondisi korban dugaan kekerasan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala masih dalam tahap asesmen lanjutan. Penanganan difokuskan pada pemulihan psikologis anak sebelum memastikan dampak lebih jauh dari kejadian tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Tiara Sutari, menyampaikan hingga kini belum ada kepastian terkait kondisi fisik korban, termasuk adanya luka atau memar. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan oleh tenaga profesional.
“Kita belum tahu kondisi lebih lanjutnya korban. Untuk memar atau luka belum tahu pasti, korban harus dibawa ke psikolog terlebih dahulu. Untuk trauma dan lainnya itu psikolog yang akan menentukan,” ujar Tiara dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Polresta Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Enam Saksi Diperiksa
Balita perempuan berusia 18 bulan tersebut kini menjadi fokus pendampingan pemerintah. Selain memastikan proses hukum berjalan, Pemko menekankan pentingnya pemulihan mental anak sebagai langkah utama pascakejadian.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari lokasi daycare beredar luas dan memicu perhatian publik. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video yang menampilkan korban demi menjaga kondisi psikologis anak dan keluarganya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional. Ia memastikan daycare tempat kejadian diketahui tidak mengantongi izin sejak awal.
Baca juga: Polresta Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Enam Saksi Diperiksa
“Setiap TPA yang didirikan oleh masyarakat atau pemilik, bagi yang memiliki izin itu tidak masalah. Sedangkan yang tidak ada izin, dari awal tidak kita berikan izin,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menghentikan operasional daycare tersebut dan melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat penitipan anak. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.






