PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026 tentang tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dalam dokumen yang diterima Media PUNCA.CO, keputusan yang ditetapkan di Banda Aceh pada 28 April 2026 tersebut, pimpinan DPRA menyepakati sejumlah poin penting hasil pembahasan bersama.
“Kesatu, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR Aceh terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh”, tulis putusan tersebut
Baca juga: Abang Samalanga Tegaskan Pergub JKA Harus Dicabut
“Kedua, Merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh”, lanjut keputusan tersebut.
“Ketiga, Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak masyarakat Aceh di bidang kesehatan”, tambah keputusan tersebut.
“Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya”, tutup keputusan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Surat Putusan tersebut di tandatangani langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, dan juga Wakil Ketua DPR Aceh, Saifuddin Muhammad dan juga Ali Basrah.
Salinan keputusan juga disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut resmi legislatif terhadap polemik Pergub JKA yang sebelumnya menuai perhatian publik, sekaligus menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Aceh dalam memastikan program jaminan kesehatan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.









