PUNCA.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Banda Aceh. Tempat penitipan anak (daycare) yang menjadi lokasi kejadian ternyata tidak memiliki izin operasional sejak awal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional daycare tersebut karena pemilik tidak pernah mengajukan permohonan.
“Terkait izin operasional memang belum pernah kita keluarkan. Mereka memang tidak pernah mengajukan izin,” kata Ichsan dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026) malam.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Bermasalah, Bentuk Tim Investigasi Kasus Kekerasan Anak
Ia menegaskan, karena tidak pernah memiliki izin, maka tidak ada dasar bagi pemerintah untuk melakukan pencabutan. Namun, aktivitas daycare tersebut tetap harus dihentikan.
“Yang tidak pernah kita keluarkan, tidak mungkin kita cabut. Tapi operasional yang berjalan tanpa izin ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Ichsan menjelaskan, setiap lembaga yang ingin membuka layanan penitipan anak wajib melalui tahapan perizinan yang ketat. Proses tersebut dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemilik, dilanjutkan dengan verifikasi kelayakan oleh instansi teknis terkait, sebelum akhirnya izin diterbitkan oleh DPMPTSP.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak
Menurutnya, dalam konteks daycare, peran verifikasi berada pada dinas teknis seperti Dinas Pendidikan yang menilai aspek kelayakan sarana, prasarana, hingga standar pengasuhan anak.
“Setelah ada rekomendasi teknis, baru kami bisa mengeluarkan izin. Dalam kasus ini, proses itu sama sekali tidak pernah dilakukan,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas aktivitas layanan penitipan anak yang beroperasi tanpa izin demi mencegah kejadian serupa terulang.










