PUNCA.CO – Keberadaan daycare ilegal di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, yang kini terseret kasus kekerasan terhadap balita, ternyata tidak terdeteksi oleh aparatur desa. Keuchik Lamgugop, Amanullah, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui operasional tempat tersebut sebelum kasusnya mencuat ke publik.
“Saya juga baru tahu ada daycare di sini, sedangkan legalitasnya yang sepengetahuan kami juga tidak ada. Kami perangkat desa juga terkejut mendengar berita kemarin,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pengakuan ini menyoroti celah pengawasan di tingkat gampong, terutama terhadap usaha yang seharusnya melalui proses izin dan pelaporan. Amanullah menegaskan, umumnya setiap usaha di wilayah desa melibatkan aparatur setempat, bahkan untuk skala kecil sekalipun.
Baca juga: Polisi Temukan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
“Kadang-kadang orang yang membuka toko usaha kecil saja ada izin dari kita langsung, sedangkan ini tidak ada sama sekali,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku kekerasan merupakan warga setempat. Namun, pihak desa mengaku tidak memiliki catatan khusus terkait perilaku maupun aktivitas sehari-hari yang bersangkutan.
“Pelaku kekerasan juga asli orang kampung di sini, tapi untuk kepribadian sehari-harinya kita tidak terlalu memantau,” ujarnya.
Baca juga : Daycare Ilegal Baby Preneur Disegel Permanen
Kasus ini mencuat setelah seorang balita perempuan berusia 18 bulan diduga menjadi korban kekerasan di daycare tersebut. Peristiwa itu terungkap dari rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Hingga kini, kasus masih ditangani aparat kepolisian. Sementara itu, temuan daycare ilegal tanpa sepengetahuan desa mempertegas perlunya penguatan pengawasan hingga ke tingkat lingkungan untuk mencegah kejadian serupa terulang.










