PUNCA.CO – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh memutuskan untuk bertahan dan menginap di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin malam (11/5/2026).
Keputusan tersebut disebut telah mendapat izin dari pihak Polresta Banda Aceh dengan catatan seluruh peserta aksi tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang anarkis.
“Kami ingin menginap di kantor gubernur, dan alhamdulilahnya permintaan Aliansi di indahkan oleh pak Kapolresta, dengan kesepakatan bahwasanya baik dari Polresta maupun dari pihak masa aksi sama-sama menjaga kondusifitas tidak ada tindakan anarkis apapun”, ujar Habibi perwakilan massa aksi.
Baca juga: Kembali Datangi Kantor Gubernur, Massa Aksi Bakar Ban dan Tuntut Pergub JKA Dicabut
Habibi juga menegaskan bahwa massa aksi telah berkomitmen menjaga ketertiban selama berada di lokasi aksi. Ia menyebut jika ada pihak yang mencoba memprovokasi suasana, maka akan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, baik pihak kepolisian maupun massa aksi telah sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung.
Selain itu, massa aksi kembali meminta agar Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh maupun Sekda Aceh dapat menjumpai mereka secara langsung untuk mendengar tuntutan terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Pergub JKA, Arus Lalu Lintas Kawasan Kantor Gubernur Aceh di Alihkan
“Kami akan menunggu Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda menjumpai kami sampai malam nanti,” tambah Habibi.
Massa juga mengancam akan menggembok gerbang Kantor Gubernur Aceh apabila hingga besok pagi tidak ada satu pun perwakilan pimpinan Pemerintah Aceh yang menemui mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, massa aksi masih bertahan di lokasi dengan pengawalan aparat keamanan.









