PUNCA.CO – Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terus memanas. Di tengah keresahan masyarakat yang semakin besar, sikap diam Pimpinan dan Anggota DPRK Nagan Raya justru menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.
Teuku Afrizal, mahasiswa asal Beutong, Nagan Raya, Aceh, menilai DPRK Nagan Raya gagal menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat karena dianggap belum menunjukkan keberpihakan terhadap suara masyarakat yang sejak beberapa hari terakhir secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.
“Kami kecewa terhadap sikap DPRK Nagan Raya yang terlalu diam. Ketika masyarakat resah, mahasiswa bergerak, dan tokoh masyarakat bersuara mempertahankan hutan serta tanah mereka, DPRK justru seolah menutup mata dan telinga,” ujar Teuku Afrizal, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Prabowo Beri Pembekalan 400 Peserta Program Calon Pemimpin BUMN di Hambalang
Penolakan tersebut muncul karena masyarakat khawatir aktivitas pertambangan akan merusak Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian hutan Aceh. Selain menjadi habitat penting dan kawasan konservasi strategis, hutan Beutong Ateuh Banggalang juga merupakan sumber kehidupan masyarakat, sumber air bersih, serta penyangga ekologis bagi wilayah Aceh.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti anti investasi maupun anti pembangunan. Namun masyarakat menolak segala bentuk investasi yang dinilai merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat, serta hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap rakyat.
“Kami bukan anti tambang dan bukan anti investasi. Tetapi kami tahu mana investasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mana yang hanya membawa kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan penderitaan rakyat,” tegasnya.
Baca juga: BGN Usut Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Penolakan masyarakat juga disebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan mandat kepada Pemerintah Aceh untuk menjaga dan melindungi Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis yang wajib dipertahankan kelestariannya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Jalur Banda Aceh-Medan di Kutablang Bireuen Direkayasa Mulai 26 Mei
Teuku Afrizal juga mengingatkan bahwa perjuangan menolak tambang di Beutong Ateuh Banggalang bukan hal baru. Pada tahun 2019, elemen mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat Aceh pernah bersatu memenangkan perjuangan penolakan terhadap PT EMM yang kala itu dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kemenangan rakyat Aceh saat menolak PT EMM menjadi bukti bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam ketika tanah leluhur dan hutannya terancam. Hari ini semangat perjuangan itu masih hidup,” ujarnya.
Masyarakat meminta seluruh perusahaan tambang dalam bentuk apa pun untuk tidak memasuki wilayah Beutong Ateuh Banggalang. Mereka juga mendesak DPRK Nagan Raya agar segera bersikap dan tidak terus berdiam diri di tengah keresahan masyarakat.
Baca juga: Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan
“Jangan sampai DPRK hanya hadir ketika mencari suara rakyat saat pemilu, tetapi hilang ketika rakyat mempertahankan ruang hidupnya. Hari ini masyarakat membutuhkan keberpihakan nyata, bukan sekadar diam tanpa sikap,” tegas Teuku Afrizal.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, hutan bukan sekadar kawasan hijau yang bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi sesaat. Hutan merupakan bentuk identitas, sumber kehidupan, dan masa depan rakyat Aceh.










