PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, insentif SPPG tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama untuk seluruh dapur layanan.
Dilansir Kompas.com (15/6/2026), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penyesuaian dilakukan setelah data penerima manfaat program MBG selesai diperbarui dan diverifikasi. Langkah tersebut bertujuan agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran.
“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” kata Arumsari.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tata Ulang Program MBG
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, seluruh SPPG menerima insentif harian sebesar Rp 6 juta tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Padahal, kapasitas layanan setiap dapur MBG berbeda-beda.
“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” ucap Arumsari.
Baca juga: Lima Tuntutan Aksi di Bundaran HI, Massa Ikut Tuntut Program MBG Dihentikan
Selain menyesuaikan besaran insentif, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat. Hasil pembaruan data tersebut akan menjadi dasar dalam pengaturan kembali operasional SPPG.
“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” kata Arumsari.
Menurut Arumsari, kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan keuangan negara dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Unjuk Rasa di Pusat Kota Melaboh, Massa Ikut Tolakan Militerisme di Ranah Sipil
“Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara,”
ujar Arumsari.
BGN juga akan mengevaluasi bentuk dan mekanisme pemberian insentif. Penilaian tidak hanya berfokus pada jumlah produksi makanan, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG.
“Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” tegas Arumsari.
Baca juga: Sekda M Nasir: Pengabdian dr. Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh
Sebelumnya, aturan mengenai insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG tercantum dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, insentif diberikan selama 313 hari per tahun, termasuk pada hari libur, dan tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani. Dana tersebut juga dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.










