PUNCA.CO – Dua terduga pelaku curanmor MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25) warga salah satu Gampong di Banda Aceh dibekuk oleh tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta. Barang bukti ditemukan sudah terjual ke Aceh Utara.
Peristiwa curanmor yang menimpa korban Risky Ramadhani (22) warga Gampong Lamgugob Banda Aceh terjadi pada hari Minggu (5/7/2026) di parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob Banda Aceh. Sementara itu, pengungkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (14/7/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi saat sedang berada di warung kopi.
Baca juga: Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Korban yang memarkirkan sepeda motor Jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pada jam 15.00 WIB. Kemudian pada saat hendak pulang kerumah sekitar jam 19.00 WIB, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sebut Kasatreskrim, Rabu (15/7/2026) siang.
Kompol Dizha mengungkapkan, berdasarkan CCTV yang ada di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Beberapa hari lalu tim Rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor yang menimpa korban. Namun posisi keberadaan pelaku tercium oleh tim yang sudah dibentuk.
Baca juga: Buka Rakor Baitul Mal Se-Aceh, Wagub Aceh Minta Pengelolaan Zakat dan Sedekah Secara Transparan
“Tim memperoleh informasi bahwasan nya pelaku Black sedang berada dirumahnya di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Lalu tim langsung menuju kerumah pelaku Black, dan melakukan penangkapan. Sementara itu, hasil interogasi keterlibatan pelaku lainnya, terduga Black menyebutkan ia melakukan aksi bersama temannya Apin yang saat itu sedang berada di Kampung Laksana,” ujar Kasatreskrim.
Saat melakukan penangkapan terhadap terduga Apin, ia mengatakan bahwasanya sepeda motor hasil curian sudah dijual ke orang lain di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp5,5 juta sedangkan untuk kunci letter T sudah dibuang olehnya di sungai Kota Lhokseumawe.
Pengembagan pencarian barang bukti turut melibatkan Kapolsek Paya Bakong beserta Anggotanya pada hari Selasa (14/7/2026) dini hari.
Baca juga: Kejati Aceh Tahan Kades dan ASN BPN dalam Korupsi Lahan Irigasi Sigulai
“Ketika sudah mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi, namun hanya sepeda motor yang ditemukan, sedangkan penadahnya tidak berada ditempat. Namun petugas tetap melakukan pencarian, akan tetapi pembeli tidak kunjung didapati,” ungkap Kompol Dizha.
Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Banda Aceh guna kelengkapan penyidikan lebih lanjut, sedangkan penadah Nazaruddin masih dalam pencarian Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Penadah tetap dilakukan pencarian oleh petugas, dan kedua pelaku kini sudah ditahan di Polresta Banda Aceh,” pungkas Kompol Dizha.










