PUNCA.CO – Polda Aceh terus memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis etomidate berbentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Pengungkapan kasus ini turut menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial RF (31) yang kini telah diamankan petugas.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, tiga orang yang masuk daftar buronan masing-masing berinisial RK, T, serta dua orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran etomidate yang menyasar wilayah Aceh dan sekitarnya.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu para DPO yang diduga berperan dalam pemasokan dan distribusi narkotika tersebut,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Baca juga: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate Kini Masuk DPO
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada 30 Juli 2026, barang bukti tersebut terbukti mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.
Kapolda menjelaskan, tersangka RF diduga berperan dalam jaringan peredaran dengan modus menyamarkan narkotika tersebut. Cartridge vape getar dikemas menggunakan plastik hitam dan disimpan di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan sebelum diedarkan.
“RF memperoleh barang tersebut dari RK yang saat ini DPO dengan harga Rp850 ribu per pcs, kemudian menjualnya kepada T dengan harga Rp1 juta per pcs. Dari setiap transaksi, RF mendapatkan keuntungan Rp150 ribu per pcs,” ujar Ruddi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa narkotika. Petugas kemudian melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, Bireuen.
Namun, kendaraan yang dikendarai pelaku berupaya menerobos barikade petugas. Dalam aksi pelarian itu, kendaraan pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop Hotel Amoda
Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah ancaman yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat serta petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dalam proses penindakan tersebut, seorang anggota TNI dari Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Pratu Galuh Nugraha, turut membantu petugas menghentikan kendaraan pelaku. Ia kemudian mengalami luka akibat peluru rekoset saat berada di lokasi kejadian.
Kapolda Aceh menyampaikan penghargaan atas keberanian dan pengorbanan Pratu Galuh Nugraha dalam membantu pengungkapan kasus narkotika tersebut. Penghargaan akan diberikan kepada pihak keluarga almarhum sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya.










