Home Kriminal Bobol 10 Sekolah, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi
Kriminal

Bobol 10 Sekolah, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi

Share
Bobol 10 Sekolah, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi
Pembobol di 10 sekolah Bireun ditangkap | Dok. Polres Bireun
Share

PUNCA.CO – Polisi menangkap AM (29), pria yang diduga spesialis pembobol sekolah di Kabupaten Bireuen. Dalam pemeriksaan, AM mengaku telah mencuri di 10 sekolah yang tersebar di lima kecamatan dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

AM ditangkap Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Senin (10/8/2026) lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar mengatakan penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian yang diterima kepolisian dari pihak sekolah.

Baca juga: Pimpin Upacara ke-81 RI, Fadhlullah Ajak Rakyat Aceh Jaga Perdamaian

“Pelaku mengaku telah membobol 10 sekolah yang tersebar di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Dedi, Senin (17/8/2026).

Menurut Dedi, pelaku menggunakan sebo untuk menutupi wajah saat beraksi. Ia masuk ke sekolah dengan merusak pintu dan jendela menggunakan linggis serta obeng.

Sepuluh sekolah yang menjadi sasaran AM yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur.

Baca juga: NTT Kembali Diguncang 1.598 Gempa Susulan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil pencurian, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer.

“Kerugian dari kasus ini mencapai Rp1 miliar,” ujar Dedi.

Tak hanya mengungkap kasus pencurian, polisi juga menemukan satu paket yang diduga sabu beserta alat isap atau bong di rumah kontrakan AM.

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Bakal Konsul Mendagri Kepastian Hukum Bendera Aceh

Kini AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengingatkan pihak sekolah agar memperkuat pengamanan, khususnya pada ruangan penyimpanan barang inventaris. Sekolah juga diminta segera melapor jika terjadi pencurian atau menemukan aktivitas mencurigakan.

Share
Tulisan Terkait

Jelang Idul Adha, Jalur Banda Aceh-Medan di Kutablang Bireuen Direkayasa Mulai 26 Mei

PUNCA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen akan memberlakukan rekayasa lalu...

Empat Butir Bakso Diduga Picu Keracunan, Hampir 200 Anak di SP Mamplam Jadi Korban

PUNCA.CO  – Hampir 200 anak di Kecamatan SP Mamplam, Kabupaten Bireuen, diduga...

Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Mulai Besok

PUNCA.CO – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng...

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6,3 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali melakukan upaya pemberantasan...