PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pejabat berinisial FD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). FD kini diberhentikan sementara dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran syariat kasus hubungan sesama jenis.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat, kami mengambil sikap untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Emila, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sesama Jenis
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah penyidik Satpol PP melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan FD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026. Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas di Inspektorat.
“Untuk sementara, beliau sudah diberhentikan dari jabatannya. Saat ini telah ditunjuk Plh agar seluruh kegiatan perkantoran di Inspektorat tetap berjalan,” kata Emila.
Baca juga: Bobol 10 Sekolah, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi
Selain pemberhentian sementara, Pemko Banda Aceh juga membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh. Tim tersebut akan bekerja setelah menerima hasil pemeriksaan dari penyidik Satpol PP.
Emila menyebut, proses pemeriksaan kepegawaian akan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait langkah lanjutan.
“Tindak lanjutnya menunggu hasil pemeriksaan. Setelah hasil BAP dari Satpol PP dilimpahkan ke BKPSDM, kami akan memproses sesuai aturan dan tetap berkoordinasi dengan BKN,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Statement Tokoh Nasional Terkait Kericuhan di Aceh Dinilai Bisa Perkeruh Keadaan
Terkait kemungkinan sanksi, Emila menyebut pelanggaran disiplin berat memiliki sejumlah opsi hukuman sesuai aturan kepegawaian. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim.
“Karena ini masuk kategori pelanggaran berat, tentu ada beberapa sanksi yang dapat diterapkan. Namun keputusan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.






