Home Hukum Kasus Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat, Satpol PP-WH Amankan Barang Bukti Kasur Lipat
Hukum

Kasus Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat, Satpol PP-WH Amankan Barang Bukti Kasur Lipat

Share
Kasus Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat, Satpol PP-WH Amankan Barang Bukti Kasur Lipat
Kasatpol PP WH BAnda Aceh, Muhammad Rizal | Dok. PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan pejabat Inspektorat Banda Aceh, FD, bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kasur lipat. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Terkait barang bukti tentu menjadi ranah penyidik. Namun, kami telah mengamankan beberapa jenis barang yang dianggap berkaitan dengan proses hukum. Salah satunya kasur lipat,” kata Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Ia menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkap seluruh barang yang diamankan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Ada barang lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. FD dan AM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sesama Jenis

Berdasarkan bukti awal yang dinilai cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.

Muhammad Rizal mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk melalui gelar perkara lanjutan bersama Korwas Polri.

“Gelar pertama sudah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan gelar lebih lanjut bersama Korwas Polri,” katanya.

Share
Tulisan Terkait

Ditetapkan Tersangka, Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pejabat berinisial...

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sesama Jenis

PUNCA.CO – Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang...

Razia Syariat Terus Digencarkan, 9 Pasangan Masih Jalani Proses Hukum di Satpol PP-WH Banda Aceh

PUNCA.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh masih...

Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan

PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan...