Home Ekonomi Pemerintah Tetapkan Gaji Manajer KDKMP Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta
Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Gaji Manajer KDKMP Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta

Share
Pemerintah Tetapkan Gaji Manajer KDKMP Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. | Dok. MetroTv
Share

PUNCA.CO – Pemerintah menetapkan gaji manajer KDKMP atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing daerah.

Dilansir Okezone (30/9/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan besaran penghasilan itu mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekosistem ekonomi di tingkat desa.

“Gaji antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Ini karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulkifli.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Masuk Tahap Pemeriksaan Tambahan

Selain soal penghasilan, pemerintah mengatur penempatan manajer KDKMP untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai wilayah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan dilakukan untuk meratakan formasi manajer di seluruh wilayah. Manajer yang memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan di luar domisili diminta menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.

Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara juga memastikan manajer yang ditempatkan jauh dari domisili tidak akan langsung didiskualifikasi. Penempatan akan disesuaikan kembali setelah pembangunan KDKMP di daerah asal masing-masing selesai.

Baca juga: Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.

Menurut Ferry, penempatan lintas daerah dilakukan karena sejumlah wilayah telah menyelesaikan pembangunan KDKMP dan membutuhkan manajer. Setelah pembangunan di wilayah lain selesai, penempatan akan kembali disesuaikan dengan domisili.

Ferry juga menyebut manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Namun, jumlah manajer yang mengundurkan diri hingga saat ini disebut tidak signifikan.

Baca juga: Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Disebut Tidak Cukup dengan Penegakan Hukum

Sementara itu, Zulkifli menjelaskan manajer yang telah mendapatkan penempatan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulkifli.

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi yang menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.

Baca juga: BNN Petakan Enam Kawasan di Aceh Besar Berstatus Bahaya Narkoba, Tiga Waspada

Dalam mendukung penyaluran bantuan dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah bekerja sama dengan sejumlah BUMN, yakni PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

Share
Tulisan Terkait

Terungkap, Berikut Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

PUNCA.CO – Pemerintah memastikan sumber pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Ignasius Jonan Kunjungi Presiden Prabowo

PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan mantan Menteri Perhubungan RI periode...

Wagub Aceh Buka Rapat Konsolidasi Satgas Kopdes Merah Putih

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., secara resmi membuka Rapat...