Home Ekonomi Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif hingga Layanan Antar Barang Diatur
Ekonomi

Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif hingga Layanan Antar Barang Diatur

Share
Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif hingga Layanan Antar Barang Diatur
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. | Dok. fraksigerindra.id
Share

PUNCA.CO – Pemerintah segera menerbitkan Perpres ojol 2026 yang menjadi dasar pengaturan operasional ojek online (ojol). Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mencakup layanan angkutan orang, tarif, hingga pengiriman barang dan makanan.

Dilansir iNews.id (8/10/2026), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan aturan itu merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: PORA XV Aceh Jaya Bergeser ke Mei 2027, Persiapan Tuan Rumah Terus Dimatangkan

Dasco mengatakan aturan tersebut disusun untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan ojek online.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco.

Menurut Dasco, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mengatur pengangkutan orang, termasuk ketentuan mengenai tarif. Regulasi itu juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan.

Baca juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Apresiasi Poresta Banda Aceh

Selain mengatur jenis layanan, pemerintah juga membagi kewenangan pembinaan dan pengaturan ojol kepada sejumlah kementerian.

Kementerian UMKM ditetapkan sebagai pengampu utama bagi para mitra ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani angkutan orang beserta struktur tarifnya.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memiliki kewenangan dalam pengaturan operasional pengiriman barang dan makanan.

Baca juga: Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” tuturnya.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, aturan ojol nantinya mencakup aspek pembinaan dan perlindungan mitra, layanan transportasi penumpang, serta pengiriman barang dan makanan berbasis aplikasi.

Share
Tulisan Terkait

Potongan 8 Persen Driver Grab dan Gojek Berlaku, Pengemudi Masih Bingung Skema Perhitungannya

PUNCA.CO – Penerapan potongan 8 persen Grab Gojek yang mulai berlaku sejak...