PUNCA.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan perusahaan penyedia transportasi online agar tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen setelah pemerintah membatasi biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
YLKI menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan ketat untuk mencegah munculnya komponen biaya baru yang berpotensi meningkatkan tarif ojek online (ojol) maupun taksi daring.
Dilansir Okezone (11/10/2026), Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pembatasan biaya aplikasi tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mencari sumber keuntungan baru dengan mengalihkan beban kepada pengguna jasa.
Baca juga: IASC Terima 7.454 Laporan Penipuan dari Aceh, Belanja Online Terbanyak
“Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen,” kata Rio, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Menurut Rio, penataan transportasi berbasis digital harus menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perubahan keuntungan perusahaan akibat pembatasan komisi mitra pengemudi tidak semestinya diimbangi dengan pungutan terselubung yang membuat tarif semakin sulit dijangkau masyarakat.
YLKI juga meminta pemerintah melibatkan perwakilan konsumen secara bermakna dalam penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring. Langkah tersebut diperlukan agar proses penetapan tarif tidak hanya melibatkan regulator dan perusahaan aplikasi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: 23 Saksi Diperiksa, Polisi: Tak Temukan Unsur Pidana Terkait Meninggalnya Calon Taruna Poltekpel
“Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik,” kata Rio.
Keterbukaan rincian tarif dinilai penting agar konsumen mengetahui komponen biaya yang dibayarkan. Transparansi tersebut juga dapat membantu pengawas transportasi dan ketenagakerjaan memantau kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan biaya aplikasi.
Selain persoalan tarif, YLKI meminta otoritas terkait memperketat pengawasan operasional, terutama menyangkut fasilitas, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang. Perusahaan juga diingatkan agar tidak mengurangi kualitas layanan dasar maupun melemahkan sistem pengaduan konsumen demi menjaga keuntungan.
Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani
“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Rio.
YLKI turut menekankan kewajiban perusahaan teknologi penyedia transportasi online untuk mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Penegakan aturan yang konsisten diperlukan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis tanpa pelaksanaan nyata.
“Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya,” tutup Rio.








