PUNCA.CO – Aparat gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri mengungkap laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi pada Rabu (21/10/2026), petugas mengamankan 10 orang, terdiri atas dua warga negara Tiongkok dan delapan warga negara Indonesia.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan pada 16–21 Oktober 2026, berawal dari informasi National Narcotics Control Commission (NNCC) kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium narkotika ilegal di Aceh.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai dan Polri melalui pertukaran data, analisis perlintasan penumpang internasional, serta pemantauan di lapangan.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Korea Selatan Memeluk Islam, Apa Alasannya?
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah Indonesia dijadikan lokasi produksi narkotika oleh jaringan internasional.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap,” kata Erwin.
Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga menjadi lokasi pengolahan dan pengemasan sabu. Tim juga menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca juga: Produksi Beras Indonesia Naik 13,29 Persen, Pemerintah Perkuat Swasembada Pangan
Dalam penindakan di tiga lokasi itu, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai koki serta delapan warga negara Indonesia yang diduga terafiliasi dengan kegiatan laboratorium gelap tersebut.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu.
Penyidik masih mendalami asal bahan baku, pembagian peran para pihak, penyediaan sarana produksi, serta pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan kegiatan tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berada di balik operasional laboratorium.
Baca juga: Kemenkes Targetkan Puskesmas di Wilayah Karhutla Miliki Rumah Oksigen
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa pidana mati.
Berdasarkan estimasi penindakan, pengungkapan laboratorium gelap itu diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada sekitar 6,35 juta jiwa. Nilai potensi penghematan negara diperkirakan mencapai Rp10,15 triliun.
Erwin menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan dari penelusuran bahan baku hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan narkotika.










