PUNCA.CO – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melemahkan pemerintahan yang sah.
Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Meski telah melihat adanya indikasi ke arah makar, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan penyidik masih mendalami perkembangan kasus.
Baca juga:Silaturahmi dengan Kapolri, Mualem Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Aceh
“Kesimpulan sementara bahwa terdapat indikasi yang mengarah ke tindakan makar. Nah, ini yang terus dilakukan pengembangan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, berdasarkan informasi dari penyidik Mabes Polri, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, ia belum mengetahui secara terperinci siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan. Yusril juga belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden termasuk pihak yang disadap karena hal tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.
Baca juga: Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
“Saya tidak dapat mengatakan apakah Wakil Presiden dilakukan penyadapan atau tidak, karena sangat tergantung pada fakta-fakta yang didapati dari pengembangan kasus ini yang sekarang sedang didalami dan dilakukan oleh para penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Secara umum, makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyerang Presiden dan Wakil Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Meski demikian, dugaan adanya unsur makar dalam kasus penyadapan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp50 Juta
Dalam perkara tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.










