Home Hukum Peristiwa Tiro Bentuk Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM RI Wajib Bertindak
Hukum

Peristiwa Tiro Bentuk Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM RI Wajib Bertindak

Share
Peristiwa Tiro Bentuk Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM RI Wajib Bertindak
Juanda Djamal, MA., Aktifis Perdamaian dan Kader Partai Aceh. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Insiden ricuh 4 November 2026, saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, KabupatenPidie. diduga dipicu oleh persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang.

Aparat TNI melakukan pembubaran massa yang berbuntut pada penembakan menggunakan senjata api, satuorang meninggal dunia atas nama Abzalul Rizal (20 tahun), warga Dayah Gampong Baro, akibat luka tembak dan beberapa orang mengalami luka-luka, dilaporkan sekitar 6 hingga 9 orang dirawat di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli dan juga terdapat korban anak-anak.

Menurut Juanda Djamal, Kamis (5/11/2026) “Peristiwa ini bentuk Pelanggaran HAM Berat, padahal pengibaran bendera bukanlah peristiwa yang berhubungan dengan situasi pertahanan negara yang harus turun tangan TNI. Masyarakat tidak ada senjata api, kenapa harus membubarkan dengan senjata api. Pangdam Iskandar Muda harus bertanggung jawab dan mengusut tuntas peristiwa ini”.

Baca juga: Bentrokan Saat Maulid di Pidie, Satu Warga Dilaporkan Tewas dan Enam Terluka

Beberapa peristiwa seperti ini sudah terjadi sebelumnya seperti Peristiwa Laweung, tentunya jika hanya pengibaran bendera maka hal itu bukanlah makar, karena sudah ditetapkan oleh Qanun No. 3/2013 dan diregistrasi dalam lembaran negara.

Menurut Juanda, aktifis perdamaian dan juga kader Partai Aceh, “beberapa peristiwa itu kita lihat aparat TNI telah salah peran, yaitu mengambil peran kepolisian yang memang berperan pada fungsi menjaga ketertiban dan keamanan”.

“Pengibaran bendera itu hanyalah persoalan penertiban, bukan sebuah situasi kegentingan pertahanan yang mesti turun TNI, Tugas TNI di Aceh untuk Pertahanan luar, ini kesepakatan Helsinki,” jelas Juanda lagi.

Baca juga: Razia Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau hingga Obeng

Pada Rapat koordinasi antara Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Mendagri, Menkumham, dengan Gubernur Aceh, Wagub Aceh dan Ketua DPRA pada 2 November 2026, semuanya sepakat menjaga perdamaian menjadi pertimbangan utama. Maka tiga agenda strategis utama terkait kekhususan Aceh yang didorong untuk dituntaskan bersama, salah satunya bendera.

Sebagai refleksi juga, sambung Juanda lagi, Ketidak tegasan Mendagri atas implementasi Qanun no. 3/2013 menjadi pemicu persoalan bendera hingga memakan korban hari ini. Maka Mendagri harus bertanggung jawab karena membiarkan persoalan, memilih mendiamkan persoalan dan tidak menyelesaikannya.

Komnas HAM RI harus investigasi dan penyidikan

Juanda meminta, Komnas HAM RI turun ke Aceh, lakukan investigasi dan penyidikan, jangan tunggu peristiwa seperti ini meluas dan berdampak pada pencapaian perdamaian yang sudah berjalan 20 tahun.

Baca juga: Mualem dan Wali Nanggroe Masuk Daftar Sadap, Yusril: Belum Ada Data

Komnas HAM RI harus bertindak segera dengan membentuk Tim Investigasi Independen, agar dapat mengusut tuntas kronologi, motif, serta pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka secara transparan dan akuntabel.

Selanjutnya melakukan pemantauan dan penyelidikan dengan menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat dalam peristiwa yang dipicu oleh penurunan paksa bendera Bulan Bintang.

Tambah Juanda lagi, Komnas HAM agar mendorong transparansi informasi dengan meminta institusi militer (TNI) dan pihak berwenang membuka informasi secara utuh terkait operasi dan profil personel di lapangan.

Baca juga: Yusril Ungkap Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden

Penting juga mengawal pemulihan dan kompensasi agar negara dan pemerintah daerah untuk menjamin pemulihan medis yang layak bagi korban luka serta memberikan santunan atau kompensasi bagi keluarga korban meninggal dunia.

Terakhir menurut Juanda, Komnas HAM memastikan proses hukum yang adil agar pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindak kekerasan diproses secara terbuka dan adil.

“Jadi, Komnas HAM harus bergerak cepat, jangan menunggu, tunjukkan komitmen nilai-nilai kemanusian kalian,” tutup Juanda.

Share
Tulisan Terkait

Bentrokan Saat Maulid di Pidie, Satu Warga Dilaporkan Tewas dan Enam Terluka

PUNCA.CO – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan...

Juanda Djamal Kritisi Pandangan Jusuf Kalla atas Kericuhan Peringatan Damai Aceh ke-21

PUNCA.CO – Redaksi Punca.co melalui sambungan seluler, Sabtu (22/8/2026) menghubungi Juanda Djamal,...

Menuju Jantho sebagai Pusat Peradaban Aceh Masa Kini

Untuk mewujudkan perubahan di Aceh Besar, masyarakat Aceh Besar perlu kembali mengupas...

Wajah Kebebasan Timor Leste

Timor Leste merdeka pada tahun 20 Mei 2002, dan kini menjadi negara...